Kemenkeu Resmi melakukan Penurunan Tarif Bunga terhadap Sanksi Administrasi Perpajakan ditetapkan pada tanggal 26 November 2020.
Penetapan Dasar Tarif bunga administrasi perpajakan yang diatur dal Keputusan Menteri keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 sebagai dasar perhitungan Sanksi administrati Berupa bunga dan pemberian imbalan bunga berlaku sejak tanggal 02 November sampai tanggal 30 November 2020.